Menelusur ‘Surga’ Syahwat di Cikarang Timur

By
Share this...

bekasisociety.com – Dalam penelusuran kali ini, Tim Bekasi Online Society mendatangi warung remang-remang yang menawarkan jasa (Pijat Urut Tradisional) yang tepat berada di Jalan Raya Lemah Abang, Desa. Karangsari, Kec. Cikarang Timur, Kab. Bekasi, Jum’at (21/08/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebanyak tiga tempat warung remang-remang yang berhasil di investigasi oleh tim Bekasi Online Society. Dari ketiga tempat tersebut, mereka menawarkan harga bervariasi. Mulai dari Rp. 130.000 sampai dengan Rp. 450.000.

Dengan gemerlapnya lampu remang-remang dan juga para therapis yang berjejeran dipinggir jalan tentunya tidak hanya membuka jasa pijat urut saja.

Dan ternyata ditempat tersebut menawarkan jasa esek-esek untuk para pria hidung belang. Tawar-menawar harga tentunya bisa dilakukan ditempat tersebut dengan tarif yang sudah disepakati.

YouTube Bekasi Online Society

Sebelumnya, warga masyarakat Desa. Karangsari sudah resah dengan adanya tempat panti pijat tersebut dan meminta kepada Pemerintah untuk disegerakannya ditindak.

BPD Karangsari, Haris mengatakan,”Berbagai elemen-elemen masyarakat kecamatan Cikarang Timur khususnya desa Karangsari menolak keras dengan adanya panti pijat di lingkungan kami, Selain tidak memperhatikan norma-norma Agama, padahal diaturan Perda Pariwisata No.3 tahun 2016 Kab. Bekasi, Panti pijat termasuk usaha pariwisata yang di larang, Kami harap pemangku kebijakan bertindak tegas,”ujar Haris saat dikonfirmasi tim Bekasi Online Society, Jum’at (21/08).

“Masyarakat sudah sangat resah dengan adanya panti pijat di wilayah nya, apalagi panti pijat ini dekat dengan masjid yang ada di wilayah kita,”tambahnya. (Red).

You may also like