-
Line
-
Facebook
-
Twitter
-
email
Bekasisociety.com – Di dalam wilayah hukum Jabodetabek masih marak Prilaku perampasan kendaraan atau pengambilan kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas oleh oknum debt collector atau mata elang sebagai pihak ketiga dari Leasing pembiayaan kendaraan konsumen atau Finance, Jakarta (19/20).
“Hal ini sangat meresahkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum acara yang berlaku,karena mereka hanya dibenarkan melakukan penagihan bukan pengambilan kendaraan tersebut,”kata ketua FBI Bekasi di sela-sela kunjungan di Polda Metro Jakarta.
Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) dalam hal ini Ketua Toto Sugiarto akan melayangkan surat atas nama kelembagaan dari Forum Bhayangkara ke Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol.Hendra Gunawan untuk memberikan perhatian khusus kepada kasus ini jika ada laporan dari masyarakat Kabupaten Bekasi yang menjadi korban dari oknum atau leasing tersebut.
Dan ketua juga meminta lembaga kepolisian Metro Bekasi segera melakukan tindakan hukum atas kasus ini jika terjadi hal serupa di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Sangsi hukum pidana nya seharusnya tidak hanya terkena kepada Debt Collector atau mata elangnya yang dipenjarakan tapi bisa menutup dan mengevaluasi lagi izin dari usaha jasa nya,dan Leasing juga harus mendapat proses hukum jika bekerja sama melakukan upaya atau persekongkolan dengan matel tersebut
Semoga masyarakat kabupaten Bekasi tidak merasa resah lagi ,dan merasa nyaman mendapatkan hak kendaraannya kembali dan hak pengayoman perlindungan hukum konsumen.
Dari saat melaporkan kasus ini ,sehingga yang menjadi harapan Kapolri Jendral Pol.Idham Azis untuk menjadikan Polri sebagai penegak hukum yang bersih dan humanis dapat terwujud. *(Red).