Tewas Ditebas Clurit Saat Tawuran di Tarumajaya, Polisi Ringkus 2 Dari 4 Pelaku

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Polisi meringkus 2 dari 4 pelaku perkelahian antar kedua kelompok remaja yang mengakibatkan korban jiwa di Jalan Raya Marunda Makmur, Depan Perum Pantai Modern, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (07/06/2020) bulan lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, SIK, M.Si menuturkan kejadia berawal dari kedua kelompok remaja saling ejek-mengejek melalui media sosial (medsos) Instagram (IG Warjen dengan Bulak Turi 01 Bekasi).

Barang Bukti (Foto: Humas Polres Metro Bekasi/bekasisociety.com)

“Kemudian kedua kelompok remaja sepakat bertemu di Jalan Raya Marunda Makmur, Depan Perum Pantai Modern, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya (TKP) dan terjadi perkelahian antar kedua kelompok remaja tersebut,”kata Kapolres saat press release di Mapolrestro Bekasi, Senin (06/07).

Menurut Kapolres, akibat dari perkelahian tersebut, mengakibatkan salah satu korban dari kelompok remaja asal Kp.Tanah Baru, Desa PantaiMakmur, Kec.Tarumajaya, yang berinisial ES mengalami luka bacok di bagian tubuh punggung belakang, pinggang sehingga korban meninggal dunia.

YouTube Bekasi Online Society

“Ada 18 orang dari kelompok remaja asal Kp.Tanah Baru, Desa Pantai Makmur dan 15 orang kelompok remaja asal Kp.Bulak Turi, Desa Segara Makmur. Korban ES tewas ditangan empat pelaku, yakni RH (21) dan WS (24), serta RM dan BY yang masih dalam pengejaran petugas (DPO),”ujar Kapolres.

Dari tangan kedua pelaku, masih dikatakan Kapolres, Polisi berhasil mengamanakan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang sekitar ± 50 Cm.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke KUHPidana Subs pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian,”tutup Kapolres. (Ar/Red)

You may also like