Apes! Niat Curi Motor, Dua Pelaku Ranmor Berhasil Dibekuk Polisi Dan Warga di Bojongmangu

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Polisi meringkus dua pelaku yang akan melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kp.Warung Doyong, Desa Sukabunga, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/06/2020) pagi tadi sekitar pukul 08.15 WIB.

Kedua pelaku berinisial KW (25) dan ED (38), warga Kp Tegal Banteng, Desa Babakan Reden Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor dan warga Kp Cibadak, Desa Karang Mulya, Kecamatan Bojongmangu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, SIK, M.Si menjelaskan bahwa pada hari minggu 14 juni 2020 sekira pukul 07.30 Wib, tepatnya di Kp Warung Doyong, Desa Sukabunga, Kecamatan Bojong mangu, warga mencurigai adanya pelaku pencurian yang mengendarai motor beat warna merah-putih, mondar mandir.

Kombes. Pol. Hendra Gunawan Saat Press Release di Mapolres Metro Bekasi (Foto: Humas Polres Metro Bekasi/bekasisociety.com)

“Warga yang merasa curiga langsung melaporkan hal tersebut kepada petugas Bhabinkamtibmas Bripka Dedin yang kebetulan sedang melintas di sekitar lokasi,”kata Kapolres saat gelar press release di Mapolrestro Bekasi, Senin (06/07).

Menurut Kapolres, tanpa buang waktu kedua pelaku langsung dihentikan saat berkendara. Sontak pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil di tangkap petugas Bhabinkamtibmas dibantu warga.

YouTube Bekasi Online Society

“Dari tangan pelaku berinisial KW, di temukan kunci leter T. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Cibarusah berikut sepeda motor yang dikendarainya,”ujar Kapolres.

“Saat dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali, dua di Kp Gudang Uut Rt 03/ Rw 03, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah milik warga dan satu di SMP 1 Cikarang Pusat, Desa Pasir Ranji milik dari Mahfudin yang berprofesi sebagai guru,”tambahnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa modus operandi dari kedua pelaku dengan mengambil motor korban menggunakan kunci leter T di depan rumah (teras) rumah korban yang gerbangnya tertutup namun tidak terkunci gembok saat sedang tertidur.

“Ke dua pelaku cendrung melakukan perbuatan sekitar jam 02.00 s/d jam 04.30 Wib, saat korban sedang tertidur,”tutur Kapolres.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, satu unit sepeda motor merk Honda Beat No pol B-2456-FXC warna Merah/ putih tahun 2019, satu buah korek api model senjata api, empat anak kunci letter T beserta kunci T serta satu dompet kecil warna hitam.

“Akibat perbuatannya, ke dua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,”tutupnya. (Ar/Red)

You may also like