Tega! Paman Cabuli Keponakan Sendiri Selama 8 Tahun Hingga Hamil

By
Share this...

Bekasisociety.com – Tersangka pencabulan Suherman alias Iway (40) melakukan aksinya terhadap korban SB (15) yang merupakan keponakannya sendiri hingga hamil 3 bulan.

Tersangka melakukan pencabulan dilakukan di rumah kontrakannya tak jauh dari kediaman korban di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pria paruh baya (Iway) tersebut seperti diketahui telah memiliki seorang istri dan seorang anak perempuan. Saat tersangka pencabulan anak dihadirkan di Polsek Tambun, Suherman alias Iway mengenakan penutup kepala dan masker, Selasa (8/9/2020).

Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha mengatakan, rumah korban dengan tersangka tersebut masih berdekatan. Keduanya juga yang masih bersaudara, hubungan paman dengan keponakan membuat keakrabannya dinilai hal wajar oleh orang tua korban dan istri pelaku.

“Jadi ini pelaku punya istri dan anak, dia lakukan tindakan itu kalau kondisi kontrakan lagi sepi,” kata Kapolsek, kepada para wartawan, Selasa (08/09).

Kapolsek mengatakan, aksi tersangka diketahui setelah ada gejala hamil yang dialami oleh korban. Korban yang sering bermain ke rumah tersangka, lantas istri pelaku ini mencurigai korban yang sering sakit perut dan mual-mual.

“Kemudian memeriksakan anak tersebut di puskesmas setempat dan didapati sudah hamil selama tiga bulan,” kata dia.

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, masih kata dia, akhirnya korban memberanikan diri didampingi oleh pihak keluarga melapor ke Polsek Tambun.

Anggota Polsek Tambun langsung mengambil tindakan dan menangkap pelaku. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah sering melakukan aksi tak senonoh itu selama delapan tahun atau saat korban duduk di kelas 3 SD.

“Selama delapan tahun itu, bisa di rata-rata dalam satu bulan lebih dari 2 kali,” katanya.

Saat melakukan aksinya, ia mengancam korban akan melaporkan ke orang tuanya jika menolak keinginannya.

“Pada saat ini korban juga belum baligh, masih status sebagai anak. Akhirnya korban menuruti kemauan tersangka,” ujarnya.

Selama delapan tahun, pelaku melakukan pencabulan anak saat kondisi rumah sedang sepi. Hubungan terlarang itu tak terendus anggota keluarga lainnya.

“Ya itu memang karena di akukan di rumah tersangka saat tidak ada orang. Rata-rata memang bekerja di luar, sehingga memang tidak pernah tercium,” katanya.

Sementara kondisi korban, kata Kapolsek, sudah mulai stabil, walaupun itu pihaknya masih terus melakukan pemantauan agar jangan sampai memengaruhi tumbuh kembangnya.

“Memang sempat trauma ya, sekarang kondisi normal tapi masih dalam pantauan kita. Karena statusnya anak jangan sampai mempengaruhi juga tumbuh kembangnya saat dia dewasa,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, Iway sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.(Ar/Red)

You may also like