Simpan Sabu di Saku Jaket, Sepasang Muda Mudi Asal Pisangan Baru Diringkus Polisi

By
Share this...

Bekasisociety.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur meringkus sepasang muda mudi berinisial AD (27) dan NK (25) di Jalan Jababeka Raya depan Hotel Holiday Inn Cikarang Jababeka 1 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (06/09/2020) malam.

Kedua tersangka, AD (27) dan NK (25) berasal dari Jalan Pisangan Baru RT 07/ RW 04 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugimin menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika satu jam sebelum dilakukan penangkapan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB langsung dilakukan penangkapan dan didapati dua orang yang dicurigai yakni AD (27) dan NK (25) pada saat duduk diatas sepeda motor dengan no pol B 4987 TUD dipinggir jalan jababeka raya depan Hotel Holiday Inn. Dari tangan keduanya ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku sebelah kanan jaket yang sedang pelaku AD kenakan,” kata Kompol Sugimin kepada wartawan, Selasa (08/09).

Saat ini, sambungnya, kedua tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 gram, satu buah telephone seluler, satu unit motor dan satu potong jaket yang digunakan untuk menyimpan sabu, diamankan di Mapolsek Cikarang Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Cikarang Timur. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI  No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar  Rp 1 miliar,”pungkasnya. (Ar/Red)

You may also like