Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Bekasi mendukung PERGUB JABAR NO.27 Tahun 2020

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – FBI Bekasi memberi apresiasi dan dukungan atas Kebijakan Gubernur Ridwan Kamil untuk keputusan meningkatkan status berskala besar (PSBB) dalam PERGUB JABAR No.27 Tahun 2020.

Untuk 5 wilayah yaitu Kota dan kabupaten Bogor,kota dan kabupaten Bekasi dan Depok untuk memotong rantai penyebaran Covid-19 di Jawa-Barat ,sehingga diharapkan tidak ada penambahan pasien baru korban positif Corona di Provinsi Jawa-Barat.

“Pemerintah dalam hal ini harus memberikan insentif kepada warga berupa bantuan sembako dan bantuan tunai sesuai PERGUB JABAR No.27 dan diantar langsung ke masyarakat,”ujar Ketua FBI Bekasi Toto Sugiarto.

Adapun mekanisme pendistribusian bantuan sembako tersebut melibatkan aparat kepolisian dan TNI yang bekerja sama dengan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) ,perangkat RT dan RW.

Pendistribusian juga tetap memastikan prinsip physical distancing. Satgas bantuan juga harus dibentuk di masing-masing RW, sehingga penyaluran ribuan paket sembako tersebut bisa dilakukan secara door-to-door.

“Warga penerima tetap tinggal di rumah dan tidak terjadi pengumpulan warga,” lanjutnya.

Di tengah penerapan PSBB, kebijakan tersebut harus dipastikan dapat memenuhi hajat ekonomi dan ketersediaan makanan bagi warga, Sehingga tidak akan membuat masyarakat keluar rumah dan pemberian bantuan harus merata dan tepat sasaran.

Dalam hal ini kami dengan pihak terkait akan ikut memonitoring bantuan sosial tersebut secara distribusi dan pusat sampai ke masyarakat Karena PSBB berdampak kepada beban sosial ekonomi disemua lapisan masyarakat.

Toto Sugiarto berharap kepolisian harus bersikap Promoter dan Humanis sesuai maklumat KAPOLRI dalam implementasi kebijakan di lapangan sehingga memberi rasa nyaman dan kondusif disetiap daerah PSBB. Jika sesuai jadwal, PSBB ini akan berlangsung mulai 15 hingga 29 April 2020.

FBI berharap Pelanggar PSBB cukup di karantina Saja, itu juga jika sudah melakukan perlawanan hukum dan Jangan Dipenjara, sambungnya dalam keterangan tertulis, Senin.(13/4). *(Red).

You may also like