Mulai 2020 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cek di Sini Rincian Tarif Tiap Kelasnya

By
Share this...

Bekasisociety.com – Berakhirnya tahun 2019 menjadi penanda baru dalam kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.

Ya, Mulai 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.

Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun kebijakan ini sudah disampaikan oleh pihakBPJS Kesehatandari jauh-jauh haru dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Jumat (13/12/2019) pagi.

Mereka  berpesan, agar peserta melunasi tagihan, sebelum iuran naik tahun depan. 

“Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls 1 Rp 160rb, kls 2 Rp 110rb, kls 3 Rp 42rb. Info hub 1500400,” tulis BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya.

Pesan BPJS Kesehatan itu sepertinya dikirim secara otomatis kepada peserta, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum.

Nomor pengirim tertera sebagai BPJS Kesehatan.

Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terbit 24 Oktober 2019 lalu.

Berikut iuran peserta mandiri alias bukan penerima upah JKN-KIS yang berlaku mulai 1 Januari 2020:

Iuran kelas mandiri I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas satu naik dua kali lipat, dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.

Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas dua naik 115%, dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan.

Iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas tiga naik 64,7%, dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Sementara iuran peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, serta perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019 lalu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus pemerintah lakukan lantaran kinerja lembaga tersebut tahun ini terancam defisit Rp 32,8 triliun. Dengan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan optimistis, tahun depan akan surplus sebesar Rp 17,3 triliun.

Merujuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mengalokasikan bujet Rp 48,79 triliun, masing-masing untuk peserta PBI senilai Rp 26,7 triliun dan cadangan PBI sebesar Rp 22,07 triliun. 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya mengatakan, akan dibarengi dengan perbaikan layanan. (BS).

You may also like