Kakorlantas Polri dan Kapolda Metro Jaya Kunjungi Dua Pos Pam Ketupat Jaya 2020 di Kabupaten Bekasi

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H bersama Kapolda Meto Jaya Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M melakukan kunjungan ke Pos Pam Ketupat Jaya 2020 Kedung Waringin dan Pos Pam gerbang Tol Cikarang Barat, yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/04/2020) kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam kunjungannya, Kakorlantas Polri bersama Kapolda Meto Jaya di dampingi oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, SIK. M.Si, Bupati Bekasi H. Eka Supriatmaja, Karo Ops PMJ Kombes. Pol. Marsudianto, S.I.K, Karo SDM PMJ Kombes Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, Dir Lantas PMJ Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P dan Dir Samapta PMJ Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K.

Selain itu, turut hadir Waka Polres Metro Bekasi AKBP Rikson P.M. Sitomorang, S.I.K, Rombongan Koor Lantas Polri, Dandim 0509 Kab Bekasi Letkol Inf Perry Sandhi Sitompul, Asda 1 Pemda Kabupaten Bekasi, Camat Cikarang Timur, serta beberapa Pejabat utama Polres Metro Bekasi.

Kegiatan kunjungan yang di awali paparan oleh Kapolres Metro Bekasi tentang situasi dan kondisi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolda Meto Jaya Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M dalam arahannya memberi penjelasan kepada anggota yang berjaga untuk dapat memebedakan mana masyarakat yang akan mudik dan masyarakat yang akan bekerja.

“Lakukan pendataan bantuan kepada masyarakat sesuai arahan kapolri dan tingkatan terus soliditas yang sudah berjalan di Forkompida,”kata Kapolda, Selasa (28/04).

Menurutnya, Pos pengamanan Ketupat Jaya 2020 harus di jadikan juga sebagai pos pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melakukan penyekatan masyarakat yang hendak mudik.

“Saya berharap anggota yang melakukan penyekatan ini, harus dengan bersungguh-sungguh namun tetap dengan memakai prinsip humanis,”ujarnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H menjelaskan sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing, dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda.

“Untuk yang mudik, tidak ada sanksi Rp100 juta. Itu (sanksi) berlaku PSBB yang memang diatur Permen (Peraturan Menteri). Kalau untuk mudik, hanya (sanksi) putar arah,” kata Irjen Istiono saat meninjau Pos Pam Ketupat Jaya 2020 Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

Dia menjelaskan, Operasi Ketupat 2020 adalah operasi kemanusiaan yang mengedepankan upaya persuasif. Oleh karena itu, pihaknya tetap hanya memberikan imbauan kepada warga yang nekat mudik agar kembali ke rumahnya masing-masing.

Dirinya juga mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

“Operasi Ketupat ini operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif saja. Itu merupakan sanksi. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikan. Mereka kembali ke rumah itu sudah sanksi. Kekecewaan itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa selama larangan mudik berlaku sampai 31 Mei 2020, sanksi bagi warga yang kedapatan mudik adalah diputarbalikan ke rumah masing-masing.

“Itu putar balik sanksi maksimal menurut kami,” tuturnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si juga menambahkan bahwa untuk masyarakat Kabupaten Bekasi yang terdampak PHK akan di datakan untuk mendapat bantuan dari pemerintah.

“Tren di masyarakat, terutama di Kabupaten Bekasi yang akan melakukan mudik sudah mengalami penurunan,”kata Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa di Kabupaten Bekasi sudah di buat posko bantuan 112 dalam menangani wabah virus corona (COVID-19). Selain itu pihaknya juga telah membagikan masker kepada masyarakat di tempat- tempat keramaian.(Red/A.riri).

You may also like