Rencana Pemkab Bekasi Ajukan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan mengajukan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pengajuan ini dilakukan setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menggelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (27/04) kemarin.

Rapat evaluasi Gugus Tugas Covid-19 dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Perry Shandi Sitompul serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari.

“Setelah rapat dengan unsur Forkopimda, saya mengambil keputusan bahwa PSBB di Kabupaten Bekasi kita perpanjang hingga tanggal 12 Mei 2020,” kata Eka.

Menurutnya, pertimbangan utama perpanjangan PSBB adalah karena penambahan kasus positif COVID-19 saat ini masih ditemukan, mekipun jumlahnya tidak signifikan.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi terkait COVID-19 kita flat, artinya kecenderungannya menurun. Ini merupakan hasil kerja keras bersama. Tetapi kita lihat ini belum permanen. Jadi karena belum permanen kita lanjutkan PSBB selama 14 hari,”ucapnya.

“Mudah-mudahan kalau selama 14 hari ke depan sudah permanen dan kasusnya cenderung turun, nanti akan kita rapatkan kembali bersama Forkopimda,” imbuhnya.

Terkait aturan yang akan diterapkan di masa perpanjangan PSBB, Eka menyebut tidak berbeda dengan aturan PSBB sebelumnya yang mengacu pada Perbup no. 37 Tahun 2020.

“Untuk langkah-langkah yang akan dilakukan, penerapannya masih sama dengan PSBB tahap pertama. Beberapa titik cek point juga tetap kita siapkan,” tuturnya.

Eka mengatakan surat terkait Permohonan Perpanjangan PSBB akan segera dikirim kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat.

“Hari ini langsung akan saya tanda tangani untuk kita usulkan, dan saya akan berkoordinasi dengan pak gubernur tentang perpanjangan PSBB ini,” ujarnya.

Eka berharap agar pelaksanaan PSBB dapat dilakukan secara maksimal. Sehingga pemutusan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi dapat berhasil dan berjalan dengan baik.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 – 28 April 2020 dengan menerapkan pembatasan moda transportasi dan kegiatan publik di luar ruangan. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.(Red/A.riri).

You may also like