Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi di Cikarang Selatan Patroli Bubarkan Kerumunan Massa

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Jajaran Polsek Cikarang Selatan melakukan patroli skala besar guna membubarkan masyarakat yang masih nongkrong di tengah imbauan social distancing imbas virus Corona. Hal ini juga sebagai penerapan dari maklumat Kapolri.

“Mulai dari kemarin dan tadi malam jam 10 kami laksanakan patroli seluruh jajaran Polsek Cikarang Selatan, untuk menindak lanjuti dan mengimplementasikan dari maklumat Kapolri,” ucap Perwira pengendali AKP Basuni mewakili Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi, Sabtu (11/04/2020) kemarin malam.

AKP Basuni, SH (Foto : Syahrul/bekasisociety.com)

Maklumat itu berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Menurut AKP Basuni, patroli yang dilakukan tersebut menyasar di beberapa tempat di tujukan kepada masyarakat umum yang masih melakukan aktivitas di luar rumah. Langkah persuasif dilakukan polisi untuk membubarkan massa.

“Sasarannya kerumuman massa, masyarakat yang masih melakukan kerumunan massa ditempat umum, seperti di Cikarang Festifal (Cifes), warnet dan pemukiman penduduk, kami imbau agar kembali ke rumah. Jadi sementara yang kami lakukan adalah langkah-langkah persuasif, humanis dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar kembali ke rumah masing-masing,” katanya.

Source YouTube Channel Bekasi Online Society

Kegiatan patroli ini akan terus berlangsung selama masa tanggap darurat Corona. Baik siang maupun malam, polisi akan patroli memberi imbauan dan sosialisasi agar warga berada di rumah.

“Selama tanggap darurat ini setiap siang dan malam akan ada patroli skala besar, kami berikan imbauan sampai dengan situasi tanggap darurat selesai, karena ini dalam rangkaian Operasi Aman Nusa 2020,” ucapnya.

AKP Basuni menyatakan polisi akan melakukan tindakan bahkan pidana terhadap mereka yang ‘ngeyel’ dan tetap melakukan aktivitas berkerumun di luar. Ancaman pidana sendiri sesuai Pasal 212 KUHP yang isinya tentang ‘Barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana’.

“Langkah awal tetap dengan pendekatan humanis, namun bila artinya dengan langkah itu tetap tidak bisa, maka bisa dilakukan penindakan karena ada dasar hukumnya Pasal 212 (KUHP). Tapi tetap menjadi langkah prioritas itu langkah humanisnya untuk menggugah kesadaran masyarakat,” ujarnya. *(Red).

You may also like