Sempat Viral di Medsos, Dua Oknum Supir Angkot 17 Pemalak Supir Travel Diringkus Polisi di Cikarang Selatan

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – komplotan sopir angkot yang kerap melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah sopir travel dan pemudik, yang melintas di Jalan Raya Cikarang Cibarusah. Terhadap para sopir travel komplotan ini, pemalak meminta uang dua puluh ribu hingga dua ratus ribu rupiah, saat melintasi jalur tersebut.

TI dan SB, dua sopir angkot tujuh belas jurusan Cikarang-Cibarusah, digelandang Unit Reserse Kriminal ke Mapolsek Cikarang Selatan, Jumat (22/5/2020).

Dua pria asal Kedungwaringin dan Sukatani ini, terpaksa berurusan dengan polisi setelah ulahnya meresahkan warga sejak satu pekan terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Hotma Sitompul menuturkan bahwa ke dua pelaku dan kawanannya yang terdiri dari delapan orang sopir angkot, dilaporkan melakukan pemerasan terhadap sopir travel yang mengangkut para pemudik.

YouTube Bekasi Online Society

“Modus yang dilakukan kawanan ini, mengincar travel dan kendaraan pemudik yang terpaksa keluar gerbang tol Cikarang Barat, akibat terjaring penyekatan cek point di Km 31, Tol Jakarta-Cikampek,”kata Iptu Hotma Sitompul kepada bekasisociety.com, Jum’at (21/05).

Menurutnya, para sopir angkot yang juga sebagai tukang palak ini, akan mengejar mobil yang menjadi mangsanya dan meminta sejumlah uang dengan alasan menyerobot trayek mereka. Guna memuluskan aksinya koplotan ini tidak memasang plat nomor mobil angkotnya.

“Polisi membekuk dua dari delapan anggota kawanan ini yang seluruhnya merupakan sopir angkot. Polisi menangkap keduanya, setelah mendapat laporan dari korban sopir travel yang dibawa kabur kunci mobilnya akibat tidak membrikan uang kepada pelaku,”ujarnya.

“Setelah mendapat laporan kemudian menangkap kedua pelaku, dengan barang bukti uang hasil pemerasan dan mobil angkot yang digunakan pelaku. Sementara enam pelaku lainya masih dalam buruan (DPO),”imbuhnya.

Kawanan ini juga sempat viral di media sosial, lantaran kerap menagih ongkos penumpang dengan tarif yang tidak wajar. “Atas perbuatanya, kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara lantaran melanggar pasal 368 KUHP, tentang pemerasan,”tutupnya.(Ar/Red).

You may also like