Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Cikarang Selatan! Satu Pelaku Berstatus WNA Asal Korea

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu dari dua pelaku berkewarganegaraan asing (WNA) asal Korea.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, tertangkapnya dua pria yang sedang asik mengkonsumsi narkoba berinisial AP(35) dan CS alias Mr SIM(50) yang merupakan warga negara asing (WNA) asal korea, berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu cafe yang bernama “Big Bang” yang berada di jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Cafe Big Bang (Foto: Humas Polres Metro Bekasi/bekasisociety.com)

“Berbekal informasi warga, kemudian petugas langsung melalukan serangkaian penyelidikan ditempat tersebut. Kemudian petugas mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan, lalu petugas langsung bergerak cepat dengan mengamankan seseorang yang sempat ingin melarikan diri dimana pada saat bersamaan orang tersebut terlihat membuang sesuatu,”kata AKBP Arlon Sitinjak dalam keterangan tertulisnya kepada bekasisociety.com, Rabu (01/07).

Menurutnya, setelah pelaku tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan serta diintrogasi diperoleh informasi bahwa pelaku bernama AP Bin Suharyo yang mana orang tersebut ingin mengantarkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan oleh pelaku lainnya CS alias Mr SIM.

“Paketan narkoba jenis sabu tersebut sebelumnya dibuang oleh AP sesaat akan dilakukan penangkapan oleh petugas dengan membawa pelaku untuk melakukan pencarian dan menemukannya tidak jauh dari pelaku diamankan,”ujarnya.

“Setelah barang bukti dan tersangka diamankan, petugas langsung mencari keberadaan CS alis Mr Sim dikontrakannya yang beralamat di Perumahan Medow Green. Setelah mengetahui keberadaan CS alias Mr Sim, petugas langsung mengamankan pria tersebut yang di peroleh informasi dirinya berkewarganegaraan asing (Korea) berikut kartu ATM dan alat komunikasi yang sebelumnya digunakan untuk memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka AP,”tambahnya.

Ia juga menambahkan, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestro Bekasi guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Selain itu, petugas juga sempat melakukan test urine kepada kedua tersangka yang hasilnya di nyatakan positif ampitamine sejenis sabu dimana kedua pelaku sebelumnya sama- sama mengkonsumsi sabu di tempat kediaman tersangka CS alias Mr SIM.

“Dari tangan kedua nya, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram dan 2 Unit Handphone,yang di gunakan keduanya dalam bertransaksi narkoba,”tuturnya.

“Kedua tersangka di kenakan Pasal 114 (1) yo 132, Sub Pasal 112 (1), UU No.35/2009 ,tentang penyalah gunakan narkoba jenis sabu dan mengkonsumsinya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,”tutupnya.(Ar/Red)

You may also like