Pemkab Bekasi Dinilai Belum Mampu Menutup Tempat Hiburan Malam, Warga: Pemerintah Hanya Janji Manis Doang!

By
Share this...

bekasisociety.com – Tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi kini masih jadi polemik yang luar biasa, dalam Perda No. 3 tahun 2016 tentang jenis usaha pariwisata yang dilarang masih terus bebas beroprasi.

Menariknya, Fanspage JEJAK SANG Hijrah mendadak kini ramai jadi perbincangan di group-group wa, Lantaran postingannya yang menyindir Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mengena.

Seperti yang dipantau bekasisociety.com, Fanspage tersebut menuliskan bahwa Pemkab Bekasi belum mampu menutup tempat hiburan malam, meskipun sudah ada perdanya.

“Aturan pelarangan hanyalah dibuat untuk dilanggar, Perda No. 3 tahun 2016 tersebut yang mengatur pelarangan keberadaan tempat hiburan malam (THM) kini hanyalah tinggal aturan perdanya saja. Karena fakta dilapangan, tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bekasi masih bebas beroprasi setiap malam,”tulisnya, Minggu (16/08/2020).

“Dari sepanjang jalan Cibitung, Tambun, sepanjang jalan Kalimalang, Kawasan Lippo Cikarang sampai saat ini masih bebas beroprasi tanpa menghiraukan aturan perda yang sudah diterapkan dan di sahkan di Pemkab Bekasi. Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Baik dari Bupati Bekasi dan Satpol PP Kab. Bekasi,”tambahnya.

“Mungkin aturan hanyalah aturan, yang dibuat untuk dilanggar, Pasalnya sampai saat ini Pemerintah Kab. Bekasi belum mampu untuk menutup permanen tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.

Postingan itu langsung mendapatkan respon yang positif dan antusiasme warga masyarakat yang membahas soal Perda tersebut.

“Pemerintah hanya janji manis doang, Setiap hari pasti Bapak Bupati liat adanya panti pijat yang diwilayahnya. Kenapa dibiarkan,”ucap Fajar salah satu warga di Cikarang Timur. (Red)

You may also like