Lagi..!! Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Minimarket di Kedungwaringin, Satu Pelaku DPO

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin membekuk komplotan pembobol spesialis minimarket di wilayah Kedungwaringin, yang beraksi dengan memanfaatkan situasi masa transisi menuju new normal ditengah wabah corona atau Pandemi Covid-19.

Ke dua pelaku berinisial SNH alias Loco (26) dan NFR (22), berhasil ditangkap di Kp Kendayakan Rt 002/ Rw 006 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (19/06/2020) kemarin malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Otak atau pimpinan kawanan ini yakni DK yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). DK bersama SNH alias Loco, sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa minimarket lainnya.

Kapolsek Kedungwaringin, AKP Suwarto mengatakan para pelaku masuk kedalam minimarket (Indomaret) dengan cara mematikan Kwh listrik minimarket tersebut.

“Kemudian para pelaku masuk lewat atap bagian belàkang dengan cara menggunting atap baja ringan minimarket itu,”kata AKP Suwarto kepada bekasisociety.com melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/06).

Menurut AKP Suwarto, kemudian para pelaku masuk dengan menjebol plafon bagian dalam, dan mengambil barang barang yang ada di dalama minimarket berupa rokok, kosmetik dan parfum.

“Aksi para pelaku baru diketahui para karyawan minimarket (korban) sekitar jam 06.30 Wib, setelah para karyawan hendak membuka minimarket. Kemudian hal tersebut dilaporkan para karyawan kepada pihak Kepolisian sekitar jam 08.30 Wib,”terang Kapolsek.

Ke dua pelaku, dikatakan AKP Suwarto, berhasil di tangkap petugas tidak jauh dari lokasi para pelaku melakukan aksinya, di Kp Kendayakan, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin.

“Dari keterangan para pelaku, bahwa pelaku SNH alias Loco melakukan perbuatannya bersama DK (DPO). Para pelaku mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di TKP lainnya. Sementara pelaku berinisial NFR berperan menjual barang hasil curian,”paparnya.

Barang Bukti (Foto: Humas Polsek Kedung Waringin/bekasisociety.com)

Ada pun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai hasil penjual barang hasil curian sebesar 1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah, satu unit sepeda motor honda genio warna Hitam B-5786-FAA. (Milik pelaku, empat bungkus rokok marlboro filter black, satu slop rokok marlboro merah serta satu tas punggung warna merah merk Mitsubishi.

Akibat perbuatannya kata AKP Suwarto para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.

“Ke depan kami mengingatkan kembali bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini,” kata AKP Suwarto. (Ar/Red)

You may also like