Ganjal Mesin ATM Dengan Plastik Mika, Dua Orang Pemuda Dibekuk Polisi

By
Share this...

Bekasisociety.com – Dua orang pemuda asal Sumatra Selatan (Palembang) harus menikmati dinginnya jeruji besi akibat dari perbuatannya.

MRT (18) dan RA (36) mengganjal tempat keluar uang di mesin ATM rumah makan Saung Riung, yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Akta Wijaya, SIK menjelaskan kedua tersangka mengganjal tempat uang keluar dengan plastik mika kecil yang direkatkan dengan lem Korea.

“Jadi saat saksi bernama FS hendak berangkat ke MetLand Cibitung untuk servis ATM, dalam perjalanan dia melihat orang yang mencurigakan di dalam tempat ATM. Yang satu di luar, satu lagi di dalam ruang ATM,” ucap AKP Akta Wijaya di dampingi Kanit Reskrim Iptu Trisno, SH kepada Awak media, Senin (14/9/2020) .

Kemudian saksi melapor kepada pihak Kepolisian. Tak butuh waktu lama, anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat datang dan langsung menggeledah kedua tersangka.

“Ditemukan 1 potong gergaji besi dan potongan mika, 2 obeng, 1 pahat dan lem,” katanya.

Setelah itu kedua tersangka dibawa untuk di amankan ke Mapolsek Cikarang Barat.

“Kedua pelaku merupakan tunakarya (penganggur, Red). Kita amankan karena mencoba melakukan kejahatan dengan mengganjal ATM,” kata dia.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa di lokasi ATM lainnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 dan 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Br/Red)

You may also like