Rapat Jelang PSBB Di Cibarusah, Kapolsek : Check Point Di Jalur Perbatasan Cibarusah-Jonggol

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Kepolisian Sektor Cibarusah laksanakan rapat jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) di Kabupaten Bekasi.

Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cibarusah dihadiri oleh Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman, SH, Drs.M. Kurnaepi, MM (Camat Cibarusah), Kapten Sini SZI (Danramil Cibarusah), Dr. Adi Pranaya (Kepala PKM Cibarusah), A. Syarif Hidayat (Kepala KUA Cibarusah), Lukman Hakim (KA UPTD Pasar Cibarusah) dan Kepala Desa Se Kec. Cibarusah.

Rapat Musyawarah itu Kecamatan Cibarusah itu guna untuk menyikapi Pemberlakuan (PSBB) untuk wilayah gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Cibarusah.

Dengan semakin merebaknya wabah virus corona ini, Dengan dasar dari Maklumat Kapolri, MUI Pusat nomor 14 dan juga keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Saat dihubungi oleh Tim BEKASISOCIETY.com, Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman, SH mengatakan,”Dalam hal ini sudah ada hasil, dari kesepakatan rapat tadi. Mudah-mudahan masyarakat bisa disiplin dalam mengikuti aturan dari pemerintah ini guna untuk pencegahan wabah virus corona agar tidak lebih meluas lagi,”ujarnya.

Adapun dari hasil rapat tersebut KETENTUAN UNTUK PSSB PADA KENDARAAN.

  1. Motor, 1 pengemudi dan satu penumpang (Masih dalam satu keluarga)
  2. Mobil Jenis sedan 1 pengemudi maksimal 2 penumpang.
  3. Mobil jenis minibus 1 pengemudi maksimal 3 penumpang.
  4. Angkot 1 pengemudi maksimal 5 penumpang.
  5. Jenis Bus maksimal 50% dari jumlah kursi.

KETENTUAN PSBB PADA KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Dihimbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan yang mengundang banyak massa serta proaktif dalam melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan covid-19 di wilayah kecamatan cibarusah.
  2. Kepada seluruh pengurus DKM se kecamatan cibarusah dimohon untuk sementara tidak menyelenggarakan sholat jumat dan diganti dengan sholat zuhur di rumah serta sholat lima waktu di rumah masing-masing sampai batas waktu yg akan ditentukan  kemudian.

KETENTUAN PSBB PADA PASAR TRADISIONAL DAN WARUNG KELONTONG

  1. Wajib Menggunakan Masker untuk penjual Pembeli.
  2. Selalu menjaga jarak atau social distancing.
  3. Tidak makan di tempat.
  4. memasang spanduk himbauan di setiap gerbang pasar dan warung kelontong.

Untuk itu Kepolisian Sektor Cibarusah akan terus melakukan monitoring untuk mensukseskan kegiatan tersebut, AKP Sukarman juga menjelaskan tentang check point yang nanti akan dilaksanakan,”Akan diadakan pemberlakuan check point di jalur perbatasan Cibarusah-Jonggol,”tandasnya.

“Agar setiap bantuan dalam bentuk apapun dilaporkan terlebih dahulu kepada gugus tugas Covid-19 Cibarusah,”tambahnya. *(Red).

You may also like