Manfaatkan Situasi Saat Pandemi Corona, Jaringan Narkoba Malaysia-Bekasi Berhasil Di Bekuk Polisi Di Setu

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Polisi tak berhenti bekerja meski wabah virus corona (Covid-19) menerpa Bekasi. Kali ini tim Narkoba Polsek Setu berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan Malaysia-Bekasi.

Berawal dari penyelidikan tim Narkoba Polsek Setu dengan berpura-pura melakukan transaksi pembelian.

Menurut informasi yang diutarakan Kapolsek Setu, AKP dr. H. Dedi Herdiana, SH,.MH mengatakan,”Awalnya, menurut informasi bahwa barang yang beredar itu hampir 8 Kg. Dan pada saat itu kita diawali dengan undercover sebanyak 3 Kg,”ujarnya saat Konferensi Pers, Senin (20/04/2020).

Kapolsek Setu AKP dr. H. Dedi Herdiana, SH,.MH Saat Konferensi Pers (Senin, 20/04/2020)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi 2 dari 3 pelaku ialah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 103,44 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 79,28 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) unit motor Honda beat (B 3033 SYC).

Dari pelaku lainya, 1 (satu) paket narkotika dengan jenis sabu-sabu dengan berat brutto 17,2 gram, 1 (satu) paket narkotika dengan jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,2 gram, 1 (satu) paket narkotika dengan jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,8 gram, 1 (satu) paket narkotika dengan jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1 gram, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

“Namun, Dari pengembangan tersebut kami hanya berhasil mengamankan sekitar 2 ons dan terakhir pengembangan lagi sekitar 20 gram,”tambahnya.

AS alias Nawi (41), MS alias Bule (22) dan AP alias Anas (43), rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Bekasi dengan memanfaatkan dimana situasi saat Pandemi corona.

Atas perbuatanya ketiga pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dimana sanksi hukuman 20 tahun lebih ataupun hukuman seumur hidup,”kata Kapolsek. *(Red).

You may also like