Nunggu “Pasien” Di Kos-Kosan Pavilion, Pengedar Sabu Di Ringkus Polisi!

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat di pimpin Kanit Reskrim Iptu Witrionaldi, SH meringkus AH Alias Andi(36) saat sedang menunggu pembeli sabu di depan ruang tunggu Kos-kosan Pavilion Blok C16 Rt 002/ Rw 004, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (07/05/2020) kemarin pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP. Zaini Abdillah Zainuri, S.Kom, SIK mengatakan penangkapan terhadap warga Kp Kandang Rt 007/ Rw 004, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru itu dilakukan menyusul laporan yang diterima polisi dari masyarakat bahwa di sekitar kos-kosan Pavilion kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.

Barang Bukti Sabtu Dalam Plastik Klip Bening (Foto: Humas Polsek Cikarang Pusat)

“Tersangka sebelum diamakan terlihat oleh petugas sedang berada di kursi ruang tunggu kos-kosan Pavilion dan gerak geriknya mencurigakan,” kata AKP. Zaini Abdillah Zainuri, S.Kom, SIK, Sabtu (09/05).

Kemudian polisi langsung menghampiri dan mengamankan pria tersebut. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil bening diduga berisi sabu dengan berat 0.22 gram yang di simpan di dalam kantong depan sebelah kanan celana panjang,” ungkapnya.

Selain itu, dari tangan tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone merk Samsung, satu unit mobil Daihatsu Grand max Nopol B-9132-CRW, satu buah pipet kaca, satu pcs celana panjang warna hitam, satu buah korek api gas serta satu buah tas gemblok.

“Tersangka dan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Pusat untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “tutupnya.(A.riri/Red).

You may also like