Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proposional

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Pemkab Bekasi kembali ijinkan masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah di Kab. Bekasi. Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jum’at (05/06/2020).

“Alhamdulillah kita sudah bisa melaksanakan shalat Jumat dan mulai hari ini juga kami sudah mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan shalat berjamaah di masjid. Tentunya, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan” katanya.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, menjaga jarak antar jemaah. Selain itu, sebelum masuk rumah ibadah diukur suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan tempat ibadah.

Bupati menambahkan, kembali dibukanya tempat ibadah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomot 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan PSBB proposional yang dilaksanakan hingga 2 Juli 2020. Penerapan PSBB proporsional di Kab. Bekasi merupakan tahapan menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.

Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan penekanan kepada pengawasan berbasis wilayah Kelurahan/Desa, RT/RW siaga.

You may also like