Tindak Tegas! Pemilik Bangunan Liar Yang Tutupi Trotoar Kena Peringatan Petugas

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Dengan akan adanya proyek dari Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Cikarang Timur terjun langsung untuk memberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri diatas trotoar di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, Kp. Ceger, Desa. Tanjung Baru, Kec. Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (08/06/2020).

Pemilik bangunan yang menutupi trotoar dihimbau dan diminta untuk membongkar bangunanya dan memindahkan barang dagangannya terkait dengan adanya proyek penataan jalan dari Bina Marga.

Mulai dari pemilik usaha pallet, warung kopi, toko bangunan dan bengkel yang menutupi trotoar jalan didatangi langsung untuk diberi peringatan tersebut.

Kanit Intel Polsek Cikarang Timur, IPDA Suroso, SH mengatakan,”Himbauan dan peringan ini diberikan kepada mereka yang memang bangunanya menutupi trotoar disepanjang jalan ini,”ujarnya kepada bekasisociety.com, Senin (08/06).

“Baik pedagang maupun pemilik bangunan liar kami sarankan dengan adanya himbauan dan peringatan ini untuk segera membongkar bangunanya sendiri,”tambahnya.

Penindakan tegas ini dilakukan guna untuk menertibkan, guna untuk melancarkan lajunya proyek jalan dari Bina Marga Provinsi Jawa Barat. (Red)

You may also like