Berkat GPS Terpasang Dimotor Korban, Pelaku Curanmor di Setu Diringkus Polisi di Jonggol

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Setu menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor. Kegiatan ini berlangsung di Mapolsek Setu, Jalan Letjen R. Suprapto, Rabu (15/07/2020) pukul 15.00 WIB.

Kepada wartawan, Kapolsek Setu AKP Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H. menjelaskan kronologi pencurian tersebut.

Kapolsek mengatakan pada Kamis (9/7/2020) waktu subuh tersangka Nu alias En mencuri motor di Desa Cijengkol, RT 003/01, Kecamatan Setu.

Saat Press Release Di Polsek Setu (Foto: Humas Polres Metro Bekasi)

“Korban melaporkan hal ini kepada Polsek Setu. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kita mengecek GPS yang terpasang di motor itu,” ucap Kapolsek kepada wartawan.

Berdasarkan amatan di GPS, motor itu diketahui berada di Perumahan Citra Indah, Cluster Graha Kartika, Blok AT 11, nomor 12, RT 003/11, Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Kemudian kita tangkap Saudara Nu alias En di tempat itu. Bersamaan dengan itu kita juga amankan berbagai barang bukti,” katanya.

“Barang bukti yang kita amankan adalah motor Honda BeAT bernomor polisi B 4056 KOE berikut STNK dan kuncinya. Lalu peralatan yang digunakan pelaku dalam setiap aksinya,” sambung Kapolsek.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Kegiatan itu dihadiri 17 wartawan dari media cetak, online, dan elektronik. (Ar/Red)

You may also like