Viral Dimedsos Dua Pelaku Ranmor Bersenpi Rakitan Di Cikarang Utara, Satu Pelaku diberi Hadiah Timah Panas Polisi

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Polres Metro Bekasi menggelar pers release perihal kasus pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api dan senjata tajam di lobi Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Senin (06/07/2020) sore.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, SIK, M.Si menjelaskan kedua pelaku ditangkap di depan warnet MPV Games, Kampung Cabang, RT 001/09, Karangasih, Cikarang Utara, Sabtu (4/7/2020) pukul 11.30 WIB.

Barang Bukti (Foto: Humas Polres Metro Bekasi/bekasisociety.com)

“Tersangka yang kita amankan pertama inisial IS (30) dan DE (26). Sementara tiga orang lainnya masih kita buru,” ucap Kapolres kepada awak media.

Kapolres menjelaskan kronologinya tersangka dari wilayah Kota Bekasi menuju Cikarang Utara berboncengan menggunakan Honda BeAT bernopol B 4519 FRO. Sesampai di sana mereka berputar-putar mencari target curian.

YouTube Bekasi Online Society

“Di TKP tersangka kemudian melihat motor matik terparkir. Motor Honda BeAT nopol B 4660 FUL yang diparkir di depan warnet. Tersangka IS turun dari motor dan mendekati motor itu, lalu berusaha membuka kunci kontak dengan kunci letter-T dan berhasil merusaknya,” ucap Kapolres.

Tapi, aksi tersangka ketahuan oleh saksi. Dia kemudian memiting leher tersangka dan tersangka sempat mengancam akan menembak saksi mata.

“Tersangka berhasil melepaskan diri dari pitingan saksi dan lari ke arah DE yang menunggu. Saat hendak melarikan diri, mereka berdua terjatuh karena ditabrak saksi lain. Mereka tetap mencoba lari sambil membuang senjata api rakitan,” katanya.

Tapi, pelaku gagal melarikan diri. Mereka dibawa ke Mapolsek Cikarang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat kita minta menunjukkan tempat tongkrongannya, salah satu tersangka berusaha melarikan diri dan anggota kita memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata dia.

Timah panas bersarang di kaki pelaku. Kini polisi tengah mencari As (pemilik senpi rakitan), Da (pemilik kunci T), dan Da (joki sepeda motor).

Polisi menyita motor tersangka, 1 kunci T, dan 16 anak kunci T, 1 senjata api rakitan, 4 peluru, 2 bilah pisau.

“Tersangka terancam Pasal 1 dan 2 UU Darurat 1950 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (Ar/Red)

You may also like