Gunakan Clurit Dalam Aksi Perampasan Sepeda Motor Di Cikarang Timur, Pelaku: Butuh Duit Buat Beli Jacket!

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Polisi berhasil membekuk satu dari empat pelaku kasus pencurian sepeda motor di Cikarang Timur. Remaja yang masih duduk di bangku kelas 12 ini nekat mengancam korbanya dengan menggunakan senjata tajam jenis Clurit, Minggu (26/07/2020) sekitar pukul 00.20 WIB.

MGH (14) yang masih dibawah umur ini melakukan aksinya bersama tiga orang rekanya yakni K (DPO), G (DPO) dan A (DPO) di Kp. Rancamalaka, Desa. Hegarmanah, Kec. Cikarang Timur, Kab. Bekasi.

YouTube Bekasi Online Society

Dalam press release di Polsek Cikarang Timur, Kompol Sugimin (Kapolsek) menjelaskan,”Modus pelaku memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis Clurit, Agar korban menyerahkan sepeda motor miliknya,”ujarnya kepada wartawan, Jum’at (07/08/2020).

MGH (14) mengakui sudah tiga kali  melakukan aksinya dalam kasus tersebut.

“Diajak temen, diajak nyari motor saya iyain. Butuh duit buat beli Jacket,”kata MGH.

Peran masing-masing para pelaku ini dalam melakukan aksinya, yakni K (DPO) mengancam korban dengan menggunakan senjata, G (DPO) mengambil dan merampas motor korban. Sedangkan A dan MGH menunggu kedua rekanya diatas motor pada saat rekannya mengambil sepeda motor korban.

Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru dengan Nopol B 4782 FWX dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru Nopol B 4585 FWV berikut 1 lembar STNK.

“Karena tersangka ini adalah masih dibawah umur, ancaman hukuman sebenarnya maksimal 19 tahun. Jadi 6 Tahun lah,”jelas Kapolsek. (Red)

You may also like