Petisi Dukungan Penegakan Perda Pariwisata nomor 3 Tahun 2016 dan Tindak Tegas LGBT dan Miras Di Kabupaten Bekasi

By
Share this...

Bekasisociety.com – Beberapa tokoh dan warga Cikarang Barat dan Cikarang utara hari ini menyampaikan petisi dukungan penegakkan perda pariwisata nomor 3 tahun 2016 pasal 47 kepada Bupati Bekasi agar seluruh tempat hiburan malam yang berada di Kabupaten Bekasi segera di tutup selamanya, Selasa (04/20), pukul 09.00 WIB.

Begitu juga para tokoh dan warga cikarang barat dan cikarang utara meminta kepada Bupati Bekasi agar segera menindak tegas merajarelanya LGBT (Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender) dan miras.

Makin merajarelanya berbagai tempat maksiat, LGBT dan miras di kabupaten Bekasi sudah meresahkan warga dan dapat merusak moral warga dan generasi serta tidak sesuai dengan visi Kabupaten Bekasi yaitu mewujudkan masyarakat yang unggul dan agamis serta motto Bekasi, “Bekasi Baru Bekasi Bersih”.

Menurut Al Ustadz Dede,”Masyarakat   dan Para Tokoh yang ikut menyampaikan petisi ini berkumpul dari pukul 09.00 WIB di Masjid Agung Nurul Hikmah,Komplek Pemda Kabupaten Bekasi,”tandasnya. (Red).

You may also like