Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Ranmor di Pabayuran

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pabayuran menangkap seorang pemuda, tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor di Kp Pesiut Rt 003/ Rw 002, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (08/06/2020) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka berinisial MU, warga Kp. Pulo Semut Rt.001/ Rw 005, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. MU ditangkap setelah mencoba mencuri motor milik Gamung (55) warga Kp. Selang Rt.002/ Rw 014, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Pabayuran, AKP Asep Romli mengatakan bahwa tersangka MU ditangkap Polisi bersama warga saat mencoba mencuri motor salah satu warga, Gamung di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

“Kejadian bermula pada hari Senin 08 Juni 2020 sekira pukul 08.00 Wib, petugas dari Polsek Pabayuran yang kebetulan sedang berpatroli mendapat informasi bahwa ada seorang pelaku pencurian sepeda motor yang yang telah diamankan warga,”kata AKP Asep Romli, Kamis (11/06).

Menurutnya, kemudian petugas membawa tersangka MU untuk diamankan ke Polsek Pebayuran guna menghindari hal yang tidak di inginkan serta proses lebih lanjut.

Barang Bukti (Foto: Humas Polsek Pebayuran/bekasisociety.com)

“Dari tangan tersangka MU, petugas ikut mengamankan satu unit Sepeda Motor Merk Honda/NF TD Warna silver dengan No. Pol B-6317-KDC, satu buah kunci kontak dengan nomor Q004, satu buah mata kunci dan satu buah kunci pas ukuran 8,”tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya, MU tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Ar/Red)

You may also like