Warga Gandamekar Minta Proses Ganti Rugi Tanah Tol Cimanggis-Cibitung, Transparan

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Badan Pertanahan Nasional(BPN) kantor pertanahan Kabupaten Bekasi kembali menggelar rapat sosialisasi inventarisasi dan identifikasi data objek tanah terkait pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung di aula kantor desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang barat, Kamis (18/6/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat pemberitahuan BPN Kabupaten Bekasi No.: 428/500-32.16/PT/VI/2020, dengan agenda sosialisasi kegiatan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi satuan tugas A dan B terkait pengadaan tanah jalan tol Cimanggis-Cibitung.

Selain itu juga rapat sosialisasi tersebut sesuai dengan rekomendasi hasil keputusan bersama rapat kerja komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang menyatakan bahwa rekapitulasi uang ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung untuk dimusyawarahkan ulang dan surat rekapitulasi uang ganti rugi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo Appraisal utama tertanggal 27 Febuari 2017 dengan No.: 00005B/PA/IMM/II/2017 dinyatakan tidak berlaku.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala desa Gandamekar, perwakilan Kementerian PUPR, BPN Kabupaten Bekasi, dan Kejaksaan Agung serta masyarakat Desa Gandamekar, membahas beberapa hal yang sejak tahun 2017 telah menjadi keberatan masyarakat terkait data objek tanah dan nilai ganti rugi tanah yang dilalui pembangunan jalan tol tersebut.

H Tata salah satu warga Gandamekar mengutarakan keberatan dan kekecewaanya pada proses sosialisasi yang pernah dilksanakan, pasalnya dirinya dan masyarakat yang lain merasa proses tersebut tidak transparan. Tanpa melalui tahapan-tahapan yang seharusnya ada dan sangat merugikan masyarakat atas nilai ganti rugi dalam proses musyawarah di tahun 2017.

“Jadi tidak ada sosialisasi lagi pak, kami ditahun 2017 itu diundang hanya untuk menerima amplop dengan syaratnya jangan dibuka disini, dibuka dirumah. Jadi dimana letak transparansinya kalau yang dibilang tadi sekarang ini era keterbukaan, nah harapan kami sebagai masyarakat Gandamekar yang dilalui jalan tol Cibitung-Cimanggis ini diproses sosialisasi lagi dari awal” ungkap H Tata dihadapan perwakilan instansi yang hadir.

Dirinya juga memambahkan, masyarakat sepenuhnya mendukung program pembangunan yang pemerintah laksanakan, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan kelayakan ganti rugi relokasi tanah dengan memakai acuan harga pasar di wilayah tersebut sehingga warga bisa mendapatkan biaya relokasi yang sesuai.

Sementara, Medi Lelalangan selaku Kepala Seksi Pengadaan tanah sekaligus Sekretaris pengadaan tanah jalan tol Cimanggis-Cibitung mengatakan, bahwa agenda rapat kali ini merupakan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi ulang terhadap data objek tanah yang pernah dilaksanakan beberapa kali ditahun 2017 yang lalu, dikarnakan masih banyak penolakan dari masyarakat terkait data objek tanah dan nilai ganti rugi yang dianggap merugikan dan tidak adanya transparansi didalam proses pelaksanaannya. Dalam hal ini sebagai pelaksana pengadaan tanah, kewenangan dirinya adalah memverifikasi data objek tanah sedangkan untuk penilaian sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012 kewenangan ada pada tim appraisal kantor jasa penilaian publik pada fase berikutnya.

“Nah jika keberatan dengan data inilah tujuannya sekarang kami transparan, bahwa kenyataannya juga setelah 2017 dan 2018 rekan-rekan kami telah melakukan perbaikan data, nah kami belum bisa finalisasi kalau belum ada persetujuan warga. Berdasarkan data finalisasi inilah yang nantinya kami sampaikan lagi kepada appraisal” jelas Medi.

Menurutnya, sebagian besar tuntutan masyarakat adalah besaran nilai ganti rugi, BPN sebagai pelaksana akan mengacu pada UU No. 2 tahun 2012 dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan tol Cibitung-Cimanggis. Tuntutan tersebut harus disampaikan pada tahapan penilaian dari tim appraisal, agar bisa tercapai bisa tercapai kesepatan bersama. (Eka/Red).

You may also like