Antara Warung Remang-remang dan Janji Di Kalimalang Sampai Berujung Kematian, Begini Kronologinya

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Jajaran Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia.

Berawal dari korban (D) dan (R) datang ke warung remang-remang bermaksud untuk berkencan dengan (F) Alias (N). (R) yang membayar saksi (F) Alias (N) sebesar Rp. 100.000, sedangkan perjanjiannya sebesar Rp. 200.000, Jl. Raya Kalimalang, Kp. Pasirkonci Poncol, Desa. Pasirsari, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi.

Dan akhirnya (F) Alias (N) memberitahu kepada Tersangka (P) dan (R) yang masih buron (DPO). Mulailah terjadi cekcok mulut dengan korban (D) dan (R).

Cekcok mulut tersebut yang menyulutkan untuk terjadinya pengeroyokan, Korban (D) di keroyok oleh H.R.K Alias (P), I.S Alias (I) dan (R). Sedangkan korban (R) dikeroyok oleh (P) dan (R).

“Korban Cekcok dengan tersangka (P) dan (R) yang saat ini masih DPO, dan selanjutnya terjadilah pengeroyokan Korban (D) oleh tersangka HRK, IS dan R oleh tersangka P dan R,”ungkap Kapolres Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K,.M.Si, (13/07).

Setelah dikeroyok lalu korban pulang, Dan kelompok korban yang saat itu datang ke TKP dengan maksud untuk mencari orang yang telah mengeroyok korban (R) dan (D) di serang.

Sebelum melakukan penyerangan terhadap kelompok korban, tersangka sebelumnya menyiapkan senjata tajam berupa Golok, Clurit, Stick Golf dan Bambu. Sedangkan kelompok korban hanya membawa besi.

Kelompok korban yang merasa ketakutan, akhirnya berlarian dan dikerjar oleh kelompok tersangka. Bingka akhirnya korban (R) berlari terpisah dari kelompok temanya dikerjar oleh pelaku (R) yang memukul korban dengan menggunakan Stick Golf dibagian kepala.

Setelah korban dipukul kepalanya lalu korban terjatuh dan pelaku D.O langsung membacok dengan menggunakan clurit ke bagian kepala dan wajah samping kiri, kemudian Y.T Alias (C) dan (G) membacok korban dengan Golok dibagian tangan kiri. Dilanjutkan kembali pelaku lainya yang memukul korban dengan menggunakan bambu.

“Tersangka ini ada delapan orang, enam orang berhasil kita amankan dalam dua kali penangkapan. Pertama dua orang dan berikutnya empat orang kemarin malam,”ujar Kapolres Metro Bekasi, Senin (13/07/2020).

“Korban Cekcok dengan tersangak (P) dan (R) yang saat ini masih DPO, dan selanjutnya terjadilah pengeroyokan Korban (D) oleh tersangka HRK, IS dan R oleh tersangka P dan R,”ungkap Kapolres Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K,.M.Si, (13/07).

“Akibatnya korban (R) meninggal dunia akibat tiga luka bacok, sedangkan korban (D) mengalami luka-luka,”pungkas Kapolres.

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP pidana sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red).

You may also like