Terekam CCTV! Alumnus Universitas Pelita Bangsa Bakar Pos Keamanan Kampus, Kapolres Metro Bekasi: Sementara Motifnya Ini Kesal

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Entah apa yang merasuki pria ini, Terekam CCTV nekat bakar pos keamanan Universitas Pelita Bangsa (UPB). Dengan Menyiramkan bensin di sekeliling pos tersebut, lalu membakarnya dengan korek api, Jum’at (10/07/2020) malam.

Api yang menyambar ke sekeliling area pos keamanan tersebut terus membesar dan membuat panik warga yang melihat api yang masih menyala-nyala.

Menurut informasi yang dihimpun bekasisociety.com, Pria pembakar pos keamanan Universitas Pelita Bangsa tersebut ialah Arif (Alumnus) UPB tahun 2018 dikampus tersebut.

YouTube Bekasi Online Society

Pelaku mengaku kecewa terhadap Yayasan kampus tempat ia menimba ilmu.

Namun, keesokan harinya petugas Kepolisian beserta petugas Keamanan kampus berhasil menangkap pelaku di sekitar kampus, Minggu (12/07).

Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Cikarang Selatan. Namun, Polisi yang melakukan penyelidikan mengaku kebingungan dengan keterangan yang diberikan pelaku.

Untuk rencananya, Polisi akan menghadirkan Psikolog untuk mengetahui Psikologi pelaku.

Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K,.M.Si (Foto: Reza/bekasisociety.com)

Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi mengatakan,”Kita temukan beberapa bukti, dan diduga tersangka ini sudah kita amankan. Dan sedang kita kembangkan pemeriksaanya, Namun yang bersangkutan dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah dan kami mengambil upaya pemeriksaan secara psikologis,”ujar Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K,.M.Si, Senin (13/07/2020).

“Namun dari hasil pemeriksaan TKP dan Saksi-saksi yang ada, Indikasi terhadap yang melakukan pembakaran pos pelita bangsa itu sudah mengarah,”katanya.

“Karena pada, Minggu (12/07) ketika ditangkap. Yang bersangkutan tidak ingin melakukan perbuatanya lagi, Sementara motifnya ini berkembang berubah-ubah yang disampaikan hari ini A sorenya sudah berubah lagi. Sementara motifnya ini kesal,”pungkasnya.

Untuk itu atas perbuatanya, Pelaku terancam pasal 187 KUHP dan 406 KUHP tentang pengrusakan dan pembakaran, Dengan ancaman kurungan 2 (dua) tahun penjara. (Red).

You may also like