Merasa Di Dzolimi, Ratusan Warga Desa Karangsari Geruduk PT. Twink Indonesia

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Ratusan warga Desa. Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi geruduk PT. Twink Indonesia, Senin (20/07/2020).

Menurut informasi yang himpun bekasisociety.com, Aksi yang dilakukan Ikatan Pekerja Warga Sekitar (IPWS) itu dilakukan untuk menuntut hak karyawan yang terkena (PHK).

“Menuntut hak pekerja yang sudah di dzolimi oleh PT Twink Indonesia, yang saya sangat sayangkan alasan ini karena Covid-19. Dan para pekerja ini dengan status kontrak, sedangkan masa kerja para pekerja ini mencapai 8 tahun, 7 tahun dan 6 tahun,”ujar Sahroni, Kordinator aksi saat ditemui di lokasi, Senin (20/07).

YouTube Bekasi Online Society

Menurutnya, dari UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 masa kontrak itu hanya berlaku sampai 3 tahun,”Jadi teman-teman ini di Dzolimi oleh pihak perusahaan, bahwa kasus teman-teman ini habis kontrak, kita menuntut hak pekerja yang kontribusinya sangat luar biasa terhadap perusahaan sampai 7 tahun, 8 tahun, tapi perusahaan tidak sama sekali memberikan hak dan kewajibannya,”kata Sahroni.

Rasa solidaritas yang tinggi akan membantu sesama akan satu warga dalam ikatan (IPWS).

“Kalau yang saya tangani ini, dari warga sekitar ada 14 orang, keseluruhan itu 60 orang. Ada sebagian pekerja yang kasusnya sama seperti ini menerima haknya, gitu jadi gimana karakter si pekerja ini kalau pekerjanya mau di Nina bobok oleh perusahaan tidur ini anak,”tandas Sahroni.

“Makanya kami selaku warga sekitar, merasa iba. Ini asli warga sekitar beraksi, Solidaritas kita junjung tinggi, teman-teman pada datang ikut aksi, memperjuangkan hak teman-teman warga sekitar,”pungkasnya.

Karena terjadi trouble, Aksi yang dilakukan Ikatan Pekerja Warga Sekitar (IPWS) itu berakhir di pukul 14.00 WIB. Aksi ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda aksi yang kedua, akan melibatkan masa yang lebih banyak dari Desa. Karangsari. (Red)

You may also like