Bekasi Online Society

Fikasa Group Kembali Di Polisikan Puluhan Korbanya, Di Duga Kuat Karna Investasi Bodong

By

BEKASISOCIETY.com – Hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020, LQ Indonesia Lawfirm kembali melaporkan terduga Agung Salim, dkk pengurus dan pemilik PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pasal 372/378, Penipuan, Penggelapan, tindak pidana perbankan dan pasar modal serta pencucian Uang dengan total kerugian kurang lebih 67 Milliar Rupiah dengan total 63 orang korban dengan LP No 3427 / VI / Yan2.5 / 2020/ SPKT PMJ, Direskrimsus tanggal 16 Juni 2020

Advokat Hamdani, SH kuasa hukum para korban dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan ke media “setelah 2x somasi kami tidak diindahkan maka kami buat Laporan Polisi atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, atas dugaan modus investasi bodong. Para korban kecewa karena tidak ada itikat baik dari pengurus dan pemilik Fikasa Group. Perlu di garisbawahi bahwa ini adalah Laporan Polisi kedua terhadap Fikasa Group. LP pertama di laporkan 29 Mei 2020 dengan LP No 3044 / V / Yan2.5 / 2020/ SPKT PMJ, Direskrimsus.

Menurut keterangan yang diperoleh dari korban AC, yang ditawarkan ada 2 macam, yang pertama adalah dengan Medium Term note (MTN) dengan jangka waktu 1 bulan hingga 1 tahun dengan bunga Fixed, diatas bunga deposito dan kedua adalah dengan modus Repo jaminan saham.
Korban R menyatakan kekecewaan mereka terhadap janji palsu yang tidak terrealisasikan, ketika jatuh tempo justru uang mereka tidak dikembalikan padahal jelas dalam surat perjanjian dan bilyet tanggal jatuh tempo tertera.

Ahli pidana dan juga dosen Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Dwi Seno, SH, MH menjelaskan di era millenial ini ada modus baru, yaitu mengunakan PKPU untuk melepaskan tanggung jawab pidana dengan dalil sudah ada perdamaian melalui PKPU. Jadi oknum pengurus perusahaan menarik dana masyarakat selama beberapa tahun, ketika sudah terkumpul banyak dana, lalu dengan alasan gagal bayar dan kesulitan keuangan mengarahkan para korban melalui jalur PKPU. Di PKPU ini bahkan disinyalir yang mengajukan gugatan PKPU adalah oknum pengurus perusahaan itu sendiri yang kemudian mengontrol aset perusahaan yang di PKPU kan. Dalam modus PKPU ini tentunya para korban dirugikan lebih lanjut, seumpama sudah jatuh di timpa tangga.
Modus PKPU ini marak terjadi sejak jatuhnya beberapa perusahaan keuangan yang terjerat saham gorengan Benny Tjokro.
Lanjut Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH jalur terbaik adalah pelaporan pidana bagi oknum pemgurus perusahaan yang tidak punya itikat baik. Dimana selain dapat menahan tersangka juga dapat menyita dan merampas aset pribadi dan perusahaan yang berasal dari pidana pencucian uang. Modus kejahatan kerah putih, dengan gemplang dana masyarakat lalu kaburkan dana keluar negeri, Cayman atau British Virgin Island lalu kabur keluar negeri dan nikmati hasil kejahatan.

Advokat Hamdani, SH menegaskan bahwa apabila pengawas perusahaan keuangan seperti OJK menjalankan tugas pengawasan dengan benar maka kejadian modus investasi bodong ini dapat dicegah. Para Korban umumnya, mereka yang disalahgunakan kepercayaannya sehingga memberikan uang mereka dalam kekuasaan para oknum.

Advokat Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm dipercaya oleh para korban dan masyarakat umum khususnya sebagai mitra dalam penegakan hukum sebagai kuasa hukum untuk menegakkan hak para korban modus investasi bodong. Banyaknya korban Investasi Bodong, membuat dibukanya posko Aduan Para Korban di 0818899800. Harap bagi para korban untuk segera melapor. Jangan terjebak modus PKPU para oknum Investasi Bodong, segera lapor ke kami. (EJS)

Spread easily just in
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

You may also like