Polisi Ringkus Pelaku Pembobol Waralaba Di Kedung Waringin

By
Share this...

BEKASISOCIETY.com – Unit Reskrim Polsek Kedung Waringin bersama Tim Cobra Polres Metro Bekasi berhasil meringkus lima pelaku spesialis pembobol waralaba (Alfamart), pada Kamis, (28/05/2020)kemarin sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Ke lima pelaku berasal dari Kabupaten Bekasi dan Karawang, ke limanya berinisial, MFalias Arab (26), AS (22), RN alias Engkak, RY(22) serta DM (23) dan di tangkap di tempat berbeda.

Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Rikson PM Sitomorang, SIK (Foto: Briptu Ajat/bekasisociety.com)

Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Rikson PM Sitomorang, SIK menuturkan bahwa para tersangka merupakan spesialis pencuri waralaba di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.

“Awalanya Polisi mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pencurian di Alfamart Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin,”kata Waka Polres saat gelar press release di loby Mapolrestro Bekasi, Jum’at (29/05).

YouTube Bekasi Online Society

Menurut Waka Polres, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV, di dapat informasi ciri-ciri pelaku yang akurat atas nama MF alias Arab.

“Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku terlihat di salah satu tempat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MF alias Arab di area parkir Alfamart Tanjung Pura, Kp. Karanganyar, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat,”ujar Waka Polres.

Dari pengakuan pelaku, masih dikatakan Waka Polres, pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku lainnya berinisial AS, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku AS di rumah tinggalnya (belakang TKP).

“Dari keterangan ke dua pelaku MF alias Arab dan AS, keduanya melakukan aksi di beberapa TKP bersama dengan RN alias Engkak, RY serta DM dan di lakukan penangkapan di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang,”jelasnya.

“Pengakuan sementara dari para pelaku, Selain melakukan aksinya d Alfamart Bojongsari, para pelaku juga pernah membobol Alfamaret Pebayuran, Alfamaret Tanjung Baru Cikarang Timur, Alfamaret Samping puskesmas Pilar Cikarang Utara, Alfamaret Simpangan Cikarang Utara, Alfamaret Sukamantri serta 7 TKP di Kabupaten Karawang,”tambahnya.

Atas perbuatannya, ke lima pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ar/Red)

You may also like